Baru beberapa waktu lalu mendengar cerita istri yang mengusulkan untuk seragam yang "menutup aurat" bagi siswa-siswinya di sebuah SMP Negeri pinggiran Kota Lawang, Kabupaten Malang.
Dari penjelasannya ternyata ada saja beberapa guru yang belum mengetahui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ketidaktahuan sebagian guru ini membuat hal-hal yang sebenarnya sepele dan sudah ada aturannya menjadi sesuatu yang ribet, padahal jika sama-sama mau membaca aturan yang ada maka saya kira semua bisa diselesaikan dengan baik. Baik untuk sekolah dan baik untuk para siswa-siswinya.
Bagi yang ingin mengetahui secara lengkap Permendikbud No 45 Tahun 2014 silahkan unduh di tautan : Mediafire atau Dropbox-
Adapun "penampakan" seragam sekolah dari berbagai jenjang adalah sebagai berikut.
Seragam Tingkat Sekolah Dasar
Tingkat Sekolah Menengah Pertama
Tingkat Sekolah Menengah Atas
Selengkapnya silahkan unduh di tautan : Mediafire atau Dropbox-
Tidak ada komentar: